" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mengapa kita wajib ajar ilmu mawar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 5 october 2015 11 : 21  " , "  19 . 621 views  n " , " n " , " n " , " n " , " kalau kita harus beres masalah aqidah lebih dahulu , tentu saja saya tuju . sebab masalah aqidah adalah masalah yang urgen bagai dasar iman kita . namun aqidah yang saya paham adalah bagaimana yang rasulullah saw ajar kepada para shahabat , yaitu kita iman kepada allah swt , bahwa tidak ada tuhan selain dia . dan bahwa muhammad saw adalah nabi dan utus allah . " , " sedang detail - detail debat para ahli kalam di dalam urus detail - detail masalah tema aqidah , saya pandang hal itu bukan sesuatu yang terlalu urgen untuk debat , apalagi sampai kepada bagai bentuk selisih . " , " sementara di sisi lain , ada begitu banyak masalah hukum syariah yang kita lalai , baik yang kait dengan urus ubudiyah atau pun masalah muamalah . dan salah satu tema yang seringkali luput dari perhati kita adalah masalah hukum waris atau faraidh . " , " padahal ada begitu banyak alas yang syar ' i yang harus kita ajar dan juga ajar ilmu mawar ini . dan karena praktek jadi wajib , maka ajar dan ajar pun juga wajib hukum . " , " di antara alas kenapa kita harus ajar ilmu mawar adalah : " , " allah swt telah turun tentu - nya serta wajib umat islam untuk bagi waris sesuai dengan tentu itu . dan bagi mereka yang cara sengaja langgar dan tidak indah tentu allah ini , padahal dia sadar dan tahu tentang hukum yang allah tentu , maka dia akan masuk ke dalam api neraka . r n " , " tidak cukup hanya masuk neraka , bahkan hukum buat para tentang adalah bahwa ada mereka itu kekal abadi lama di dalam neraka . " , " " , " . ( qs . an - nisa ' 14 ) " , " di ayat ini allah swt telah sebut bahwa bagi waris adalah bagi dari hudud , yaitu buah tetap yang bila langgar akan lahir dosa besar . bahkan di akhirat nanti akan ancam dengan siksa api neraka . " , " al - imam al - qurtubi di dalam tafsir al - jam u2019 li ahkamil quran sebut bahwa ada dua macam maksiat . maksiat pertama adalah maksiat yang tidak dampak kepada kafir , dan maksiat dua adalah maksiat yang dampak kepada kafir dari laku . dan tentang tentu allah dalam hukum mawar ini masuk jenis yang dua , yaitu yang akibat kepada kafir . sebab yang ada abadi di dalam neraka hanya orang - orang yang kafir saja . " , " tidak seperti laku dosa lain , mereka yang tidak bagi waris bagaimana yang telah tetap allah swt tidak akan keluar lagi dari dalam , karena mereka telah pasti akan kekal lama di dalam neraka sambil terus terus siksa dengan siksa yang hina . " , " sungguh berat ancam yang allah swt tetap buat mereka yang tidak jalan hukum waris bagaimana yang telah allah tetap . cukup ayat ini jadi ingat buat mereka yang masih saja abai perintah allah bagai ancam . jangan sampai siksa itu timpa kepada kita semua . " , " kalau kita perhati cara seksama , salah satu beda siksa antara orang muslim dengan orang kafir di hari akhir nanti adalah masalah abadi di dalam neraka . orang kafir nanti akan masuk neraka kekal di dalam . sedang orang islam yang masuk neraka , apabila siksa di neraka sudah anggap cukup tebus dosa - dosa , ada mungkin dia akan angkat dari neraka dan masuk ke dalam surga . " , " namun nyata , ayat ini malah tunjuk anomali . orang orang muslim yang tidak mau jalan atur hukum waris , ancam akan kekal di dalam neraka . ini siksa khas buat orang kafir , padahal cara hukum , laku masih tetap anggap muslim . kalau dia tinggal , kita tetap laku cara islam . dia tetap kita mandi , kafan , shalatkan dan kita kubur di lokasi kubur milik umat islam . " , " arti , cara hukum kita tidak posisi orang yang tentang hukum allah ini bagai orang kafir . akan tetapi , di akhirat nanti , nyata hukum mirip dengan hukum buat orang kafir , yaitu kekal di dalam neraka lama - lama . sungguh ancam allah swt ini sangat risau hati kita . " , " maka cukup ayat ini sudah jadi dasar motivasi kita ajar ilmu faraidh . sebab kita tidak mau dekam lama di dalam neraka , cuma karena urus sepele . " , " walaupun shalat 5 waktu hukum wajib dan jadi rukun iman , namun kita belum pernah dengar hadits nabi saw yang inti perintah kita ajar ilmu tentang shalat . demikian juga , walaupun puasa ramadhan , bayar zakat dan juga pergi haji ke tanah suci hukum wajib dan jadi bagi dari rukun islam , namun ayat atau hadits yang perintah kita untuk ajar cara khusus tidak pernah kita dapat . " , " beda hal dengan masalah faraidh ini , nyata rasulullah saw cara khusus telah beri perintah khusus untuk ajar dan sekali juga beliau wajib kita untuk ajar . " , " dalil bagai ikut : " , " " , " ( hr . ibnu majah , ad - daruquthuny dan al - hakim ) " , " karena ajar itu tidak mungkin laku kecuali telah kita erti , maka hukum ajar harus dahulu . " , " anda orang sudah ajar ilmu ini dan sudah paham , namun dia tidak mampu untuk ajar kepada orang - orang , maka minimal dia wajib ajar kepada keluarga . tidak orang suami wajib ajar ilmu ini kepada anak dan istri . dan orang istri wajib ajar ilmu ini kepada suami dan anak - anak . " , " salah satu alas kenapa kita wajib ajar dan kemudian ajar ilmu mawar ini , karena rasulullah saw sebut bahwa antara ajar agama islam yang akan cabut pertama kali adalah ilmu tentang mawar ini . " , " sehingga umat , meski aku agama islam , bahkan boleh jadi tiap tahun bolak - balik pergi haji ke tanah suci , namun ketika orang tua wafat , tidak guna hukum yang telah allah swt tetap dalam bagi waris . " , " hal itu jadi bukan karena hanya mereka enggan laku , tetapi ironis karena nyaris tidak ada lagi orang yang bisa bagi harta waris , karena ilmu telah angkat . dan mereka tidak temu orang yang mampu hitung harta waris , sehingga mereka bagi dengan cara - cara yang murka allah swt . " , " rasulullah saw sabda : " , " " , " ( hr . ad - daruquthuny dan al - hakim ) " , " hadits ini juga jadi landas yang anjur agar kita hidup aji atau latih yang cara khusus bahas dan ajar ilmu faraidh . masuk juga jadi dasar dari disunnahkannya sebar buku dan media ajar . " , " hadits di atas juga tegas alas lain mengapa kita wajib ajar ilmu faraidh , yaitu karena ilmu waris itu tengah dari semua cabang ilmu . lagi pula rasulullah saw kata bahwa ilmu waris itu masuk yang pertama kali akan angkat dari muka bumi . sehingga sampai pada satu masa mana tidak ada lagi orang yang bisa bagi harta waris cara benar sesuai dengan syariat islam . " , " selain rasulullah saw perintah kita ajar ilmu waris , khalifah umar bin al - khattab radhiyallahuanhu juga cara khusus perintah umat islam ajar ilmu waris . bahkan beliau sebut kita harus ajar ilmu waris bagaimana kita ajar al - quran al - kariem . " , " . " , " . ( hr . ad - daruquthuny dan al - hakim ) " , " perintah ini kandung pesan bahwa ajar ilmu waris ini sangat penting bagi umat islam , karena sejajar dengan ajar al - quran . " , " padahal di bagai negeri islam , ajar al - quran itu laku sejak masih kecil . tetapi ajar ilmu faraidh balik , di masa kecil tidak pernah ajar , sampai tua sekali pun juga masih buta 100 tentang ilmu ini . dan amat sayang belum ada kalang yang punya perhati penuh kepada ilmu ini , walaupun pesan dari umar bin al - khattab radhiyallahuanhu sangat tegas dan jelas , ajar anak - anak kita ilmu faraidh bagaimana kita ajar mereka al - quran al - kariem . " , " kita saksi banyak umat islam yang cara khusus ajar baca al - quran . ada begitu banyak metode untuk kuasa cara eja al - quran . di negeri kita ini juga begitu banyak pesantren khusus al - quran diri , bahkan ada guru tinggi khusus buat ilmu - ilmu al - quran . " , " sayang , justru urus waris ini masih belum dapat perhati khusus . masih sedikit orang yang ajar . dan kita belum pernah dengar ada pesantren apalagi guru tinggi yang cara khusus ajar ilmu waris . " , " ajar ilmu mawar di masa sekarang ini bisa jadi bentuk nyata dari langkah tega salah satu pondasi dan tiang bangun syariah islam yang sedang juang umat . " , " kalau banyak kalang seru tega syariat islam lewat bagai macam jalur , baik lewat jalur inside atau pun outside , maka ajar ilmu mawar ini justru rupa langkah yang nyata dari tega syariat islam , dengan dua jalur sekaligus , yaitu inside dan outside . " , " bagaimana hal itu jadi ? " , " langkah sederhana saja dan tidak perlu terlalu tegang atau pun bikin gaduh untuk tegak syriat islam di negeri indonesia ini . logika , kalau tiap - tiap individu , orang tua , atau keluarga dari umat islam ini bukan hanya kerja shalat 17 rakaat dalam hari malam , tetapi sama dengan itu juga ikut aji dan ajar ilmu - ilmu syariah yang sungguh sangat akrab dengan kita , tentu pada satu titik tentu kita akan dapat hasil upa generasi terus yang akan tumbuh dewasa dengan hasil cetak yang baik di dalam kepala mereka . " , " tahu bahwa muncul kalang yang anti dengan syariat islam , padahal mereka sendiri agama islam , karena jadi timpang dan salah fatal sejak awal . dan yang paling tanggung - jawab dengan salah itu bukan siapa - siapa , tetapi kita sendiri . " , " kita tidak pernah ajar syariat islam kepada anak - anak kita sejak mereka masih kecil . kita hanya sibuk jejal kepala mereka dengan ilmu - ilmu eksak , yang sama sekali tidak pernah sentuh ajar islam . padahal ilmu mawar itu iris besar dengan matematika . " , " tidak sedikit orang tua yang cemas kalau lihat raport anak merah pada ajar matematika . sehingga akhir dengan susah payah anak - anak itu wajib ikut bagai macam les , kursus , atau ajar tambah . tetapi ketika anak - anak itu tidak tahu bagaimana cara bagi harta waris , belum pernah ada yang rasa cemas . " , " dan bodoh atas ilmu mawar itu tetap pelihara sampai tua , sampai jadi kakek - kakek dan nenek - nenek . bodoh dalam arti tidak tahu dan juga seringkali lebih parah , karena bentuk adalah tolak , resistensi , antipati dan benci . " , " kalang yang antipati dengan hukum mawar dalam syariah islam itu adalah umat islam , mereka mungkin tidak pernah tinggal shalat fardhu lima waktu , kadang dahi hitam karena seringkali shalat malam . juga selalu puasa ramadhannya , bahkan mungkin puasa senin kamis tidak pernah putus . " , " sayang , ketika bicara tentang hukum waris , yang muka justru sistem hukum waris dari belanda yang pernah jajah kita , atau hukum waris adat istiadat buat nenek moyang . " , " bukan apa - apa , karena yang mereka ajar tidak lain dan tidak bukan memang hukum belanda atau hukum adat . sedang hukum islam apalagi ilmu mawar justru tidak pernah ajar . kalau pun hukum islam yang ajar , umum henti sampai pada masalah wudhu u2019 , tayammum , mandi janabah , shalat , puasa , haji dan selesai . " , " pantas saja kita selalu lahir kalang yang anti dengan hukum - hukum mawar yang telah ajar rasulullah saw , sebab nyata kita sendiri yang sangat tidak peduli . " , " maka ajar dan ajar ilmu mawar saat ini bisa kita anggap bagai bayar hutang atas salah kita di mas lalu . dan kalau nanti hasil , benar kita tidak perlu hadap dengan kalang yang anti dengan syariah islam , khusus yang anti hadap hukum waris islam . sebab sejak kecil mereka sudah kita ajar alif - ba - ta ilmu hukum waris ini . sejak mereka masih duduk di taman didik al - quran ( tpa ) , yang saat ini cukup sebar di bagai masjid dan aji . "
